87 Ribu Guru Tak Layak Dapat Kucuran Tunjangan Profesi
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengebut penuntaskan pembuatan surat keputusan (SK) pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP). Hasil sementara saat ini, ada 87.004 guru bersertifikat yang tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP itu.
Penerbitan SK pencairan TPP ini ditangani oleh Kemendikbud baik untuk guru PNS maupun non PNS atau swasta. "Pembuatan SK pencairan itu tidak bisa ditangani atau dilimpahkan ke dearah. Nanti bagaimana pengawasannya, anggaraanya bisa jebol," ujar Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Hamid Muhammad usai meresmikan Unit Pelayanan PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Dikdas Rabu (12/3).
Hasil rekapitulasi hingga kemarin menunjukkan bahwa 87 persen usulan SK pencairan TPP guru non PNS sudah selesai dikerjakan. Sedangkan untuk SK guru PNS, sudah rampung sekitar 77 persen. Sisanya ada yang masih dalam masa validasi dan ada juga yang sudah divonis tidak layak menerima SK pencairan TPP itu.
Jumlah guru non PNS (PAUD, Dikdas, dan Dikmen) yang memiliki sertifikat dan diusulkan mendapatkan SK pencairan TPP berjumlah 203.619 orang. Dari jumlah itu sebanyak 7.744 orang guru dinyatakan tidak layak mendapatkan SK. Sedangkan masih ada 49.997 guru yang masih dalam proses validasi.
Kemudian untuk guru PNS (PAUD, Dikdas, dan Dikmen) yang bersertifikat dan diusulkan mendapatkan SK pencairan TPP mencapai 1.248.497 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 79.260 guru dinyatakan tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP. Sementara ada 162.749 orang guru yang masih menjalani fase validasi.
Hamid menambahkan, banyak alasan sehingga seorang guru sertifikat masuk kategori tidak layak mendapatkan SK pencairan TPP. Di antaranya adalah, guru tersebut tidak bisa mengejar beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan.
"Selain itu ada guru yang bisa mengejar beban mengajar, tapi mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan sertifikatnya," kata dia. Alasan lainnya ada guru yang pensiun, dimutasi jadi pejabat politik seperti camat atau lurah, dan sebagainya.
Pejabat asal Madura itu menuturkan pencairan TPP tidak menunggu seluruh SK pencairannya beres. Dia menegaskan SK yang sudah beres, bisa dicairkan terlebih dahulu. Dengan perkembangan ini, Hamid optimis TPP bisa dicairkan langsung ke rekening guru akhir bulan ini atau awal April nanti.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengebut penuntaskan pembuatan surat keputusan (SK) pencairan tunjangan profesi
- Menyinggung Kasus Supriyani, Irfan: Guru Harus Paham Generasi Alpha
- Rantastia Nur Alangan Bawa UIPM Menuju Akreditasi Internasional
- Mbak Rerie Sebut Permasalahan di Sektor Pendidikan Harus Diurai dari Hulu Hingga Hilir
- GO: Persiapan Matang Penting Bagi Siswa Agar Peluang Lulus Masuk PTN Makin Tinggi
- Para Pengajar di PIP Semarang Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 6 Program Utamanya, Berbahagialah Guru se-Indonesia