87 Ribu Guru Tak Layak Dapat Kucuran Tunjangan Profesi

87 Ribu Guru Tak Layak Dapat Kucuran Tunjangan Profesi
87 Ribu Guru Tak Layak Dapat Kucuran Tunjangan Profesi

Saat ini Kemendikbud membuat kebijakan bahwa SK pencairan TPP hanya berlaku untuk enam bulan. Sebelumnya SK pencairan TPP ini berlaku untuk setahun sekali. Alasan memperpendek masa aktif SK pencairan TPP itu untuk mengakomodir jika sewaktu-waktu ada mutasi guru di daerah. Sehingga ada guru yang awalnya tidak bisa mengejar beban mengajar minimal, tetapi akhirnya bisa mengejarnya.

Pada kesempatan kemarin Hamid juga meresmikan Unit Layanan PTK Dikdas Kemendikbud. Dengan unit pelayanan itu, guru dari seluruh Indonesia bisa menikmati layanan prima untuk urusan pencairan segala jenis tunjangan dan dapodik (data pokok pendidik). "Sebelumnya banyak guru dari daerah yang parkir dulu di masjid Kemendikbud," jelas dia.

Untuk mendapatkan informasi mengenai pencairan tunjangan, diwajibkan membawa keterangan NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan) serta salinan lembar sertifikat profesi. Unit pelayanan ini juga melayani perwakilan. Artinya, para guru di daerah bisa mewakilkan kepada seseorang, untuk mengecek masalah pencairan tunjangannya sehingga bisa menghemat biaya ke Jakarta. (wan)

JAKARTA  - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengebut penuntaskan pembuatan surat keputusan (SK) pencairan tunjangan profesi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News