8,8 Juta Tenaga Kerja Bakal dapat BSU, Coba Cek Apakah Anda Termasuk
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 8,8 tenaga kerja.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut tenaga kerja yang berhak mendapatkan BSU adalah yang memiliki gaji di bawah Rp 3 juta per bulan.
"Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait program BSU ini agar terus dimatangkan," ujar Airlangga, di Jakarta, Senin (5/4).
Menurut dia, BSU adalah salah satu bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.
Adapun hingga 1 April, realisasi PEN 2022 telah mencapai Rp 29,3 triliun atau merupakan 6,4 persen dari alokasi Rp 455,62 triliun.
Airlangga menyebut capaian PEN terdiri dari penanganan kesehatan Rp 1,55 triliun, perlindungan masyarakat Rp 22,74 triliun, dan penguatan ekonomi Rp 5 triliun.
"Perlindungan masyarakat diberikan untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, serta bantuan pedagang kaki lima, warung, dan nelayan," ungkap Menko Airlangga Hartarto.
Eks Menteri Perindustrian itu menyebut PEN hanya ditujukan untuk tiga klaster yakni penanganan kesehatan dengan anggaran Rp 122,54 triliun, perlindungan masyarakat Rp 154,76 triliun serta penguatan pemulihan ekonomi Rp 178,32 triliun.
Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 8,8 tenaga kerja. BSU adalah salah satu bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- Alumni ITB Diimbau Mendukung Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8%
- Konsisten Memasarkan SBN, Bibit.id Raih 2 Penghargaan dari Kemenkeu