88 Lembaga Diverifikasi Ulang

88 Lembaga Diverifikasi Ulang
88 Lembaga Diverifikasi Ulang
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan melakukan penataan 88 Lembaga Non Struktural (LNS). Menurut Deputi Bidang Kelembagaan Kemenpan-RB, Ismadi Ananda, penataan yang dimulai tahun ini merupakan bagian dari program reformasi birokrasi.

"Saat ini kami sedang melakukan penyesuaian terhadap inventarisasi dan melakukan verifikasi ulang penataan LNS. Selain itu lagi disusun RUU tentang LNS dan ini sudah mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI," tutur Ismadi dalam keterangan persnya, Kamis (26/4).

Sebelumnya, hasil kajian Tim Antar Kementerian dibawah Kementerian Sekretariat Negara, telah menghapus lima LNS, lima digabung dengan ke Kementerian/Lembaga yang membidangi urusan tersebut. 

"Sebenarnya seluruh urusan pemerintahan sudah dibagi habis di kementerian. Masalahnya setiap peraturan perundang-undangan selalu mengamanatkan pembentukan lembaga baru," sesal Ismadi.

JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan melakukan penataan 88 Lembaga Non Struktural (LNS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News