88 Lembaga Diverifikasi Ulang
Kamis, 26 April 2012 – 19:49 WIB
Sementara itu, Direktur Harmonisasi Penganggaran Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Mariautul Aini mengungkapkan, saat ini diperlukan regulasi yang mengatur secara menyeluruh tentang LNS, mulai dari definisi hingga manajemen SDM-nya. Disamping itu perlu penataan LNS terkait tugas dan fungsinya agar akuntabilitas pengelolaan keuangannya lebih jelas.
"Untuk LNS yang fungsinya bersifat koordinatif, perlu dikaji lebih mendalam eksistensinya. Mengingat fungsi koordinatif tersebut dapat dilakukan dengan membuat wadah koordinasi, misal forum koordinasi, tanpa membutuhkan alokasi anggaran terutama untuk alokasi belanja pegawai. Dan perlu regulasi yang mengatur untuk seluruh LNS mengenai hak keuangan, fasilitas, mekanisme penganggaran, agar terjadi standardisasi, tidak parsial," bebernya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan melakukan penataan 88 Lembaga Non Struktural (LNS).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada