88 Lembaga Diverifikasi Ulang

88 Lembaga Diverifikasi Ulang
88 Lembaga Diverifikasi Ulang
Sementara itu, Direktur Harmonisasi Penganggaran Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Mariautul Aini mengungkapkan, saat ini diperlukan regulasi yang mengatur secara menyeluruh tentang LNS, mulai dari definisi hingga manajemen SDM-nya. Disamping itu perlu penataan LNS terkait tugas dan fungsinya  agar akuntabilitas pengelolaan keuangannya lebih jelas.

"Untuk LNS yang fungsinya bersifat koordinatif, perlu dikaji lebih mendalam eksistensinya. Mengingat fungsi koordinatif tersebut dapat  dilakukan dengan membuat wadah koordinasi, misal forum koordinasi, tanpa membutuhkan alokasi anggaran terutama untuk alokasi belanja pegawai. Dan perlu regulasi yang mengatur untuk seluruh LNS mengenai hak keuangan, fasilitas, mekanisme penganggaran, agar terjadi standardisasi, tidak parsial," bebernya. (Esy/jpnn)

JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan melakukan penataan 88 Lembaga Non Struktural (LNS).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News