88 Lembaga Diverifikasi Ulang
Kamis, 26 April 2012 – 19:49 WIB

88 Lembaga Diverifikasi Ulang
Sementara itu, Direktur Harmonisasi Penganggaran Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Mariautul Aini mengungkapkan, saat ini diperlukan regulasi yang mengatur secara menyeluruh tentang LNS, mulai dari definisi hingga manajemen SDM-nya. Disamping itu perlu penataan LNS terkait tugas dan fungsinya agar akuntabilitas pengelolaan keuangannya lebih jelas.
"Untuk LNS yang fungsinya bersifat koordinatif, perlu dikaji lebih mendalam eksistensinya. Mengingat fungsi koordinatif tersebut dapat dilakukan dengan membuat wadah koordinasi, misal forum koordinasi, tanpa membutuhkan alokasi anggaran terutama untuk alokasi belanja pegawai. Dan perlu regulasi yang mengatur untuk seluruh LNS mengenai hak keuangan, fasilitas, mekanisme penganggaran, agar terjadi standardisasi, tidak parsial," bebernya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan melakukan penataan 88 Lembaga Non Struktural (LNS).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Kecam Aksi Barbar Pembakaran Mobil Polisi, GRIB Jaya Minta Pelaku Ditangkap
- Cak Imin Minta Kemenkes Lakukan Ini Setelah Siswa Keracunan Menyantap MBG
- Suara Boikot Produk Israel Kian Menguat, Aksi Global Strike Digelar di Jakarta
- Cerita Ibu Srikandi TASPEN untuk Anak Indonesia Rayakan HUT ke-62