88 Tas Mewah Disita, Sandra Dewi Bicara Soal Endorsement
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Sandra Dewi bersaksi dalam kasus korupsi timah yang menyeret nama suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/10).
Dalam sidang tersebut, dia memberi penjelasan soal 88 tas mewah miliknya yang disita oleh Kejagung terkait kasus Harvey Moeis.
Adapun dalam dakwaan, Harvey Moeis diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang hasil korupsi timah dengan mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi seperti pembelian 88 tas mewah dan bermerek.
Sandra Dewi mengeklaim bahwa puluhan tas mewah tersebut merupakan hasil endorsement atau iklan.
"Suami saya tidak pernah membelikan saya tas mewah karena dia sudah tahu saya sudah bisa mendapatkan tas-tas itu dari hasil endorsement," kata Sandra Dewi dilansir Antara.
Perempuan berusia 41 tahun itu mengaku sudah mendapat jasa endorsement sejak 2012 untuk mempromosikan berbagai tas mewah di media sosial.
Menurut Sandra Dewi, terdapat lebih dari 23 toko tas di Indonesia yang sepakat bekerja sama dengan dirinya pada 2014.
Dalam kesepakatan kerja sama, Sandra Dewi mendapat imbalan antara lain tas hingga uang.
Aktris Sandra Dewi bersaksi dalam kasus korupsi timah yang menyeret nama suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nilai Perhitungan Kerugian Tidak Sesuai SOP
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah
- Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kuasa Hukum Tamron Kritik Peran BPKP dalam Audit & Penentuan Kerugian Negara