89 Calon Jemaah Haji Kepulauan Meranti Gagal Berangkat, Ini Penyebabnya

jpnn.com, KEPULAUAN MERANTI - Sebanyak 89 calon jemaah haji asal Kepulauan Meranti, Riau, gagal berangkat tahun ini.
Hal itu sebagai imbas dari pengurangan kuota 50 persen, dan melebihi usia yang ditetapkan.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Effendi menyebutkan pemotongan kuota 50 persen sesuai dengan aturan Kemenag.
Menurutnya, aturan itu membuat jumlah calon jemaah haji Kepulauan Meranti yang sebelumnya 160 menjadi 78 orang.
Lalu, lanjut Effendi, dari 78 orang itu kemudian dilakukan verifikasi pembatasan usia 65 tahun ke atas, sehingga menyisakan 71.
Oleh karena itu, 89 orang lainnya gagal berangkat untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun ini.
"Verifikasi yang dilakukan karena ada yang berusia 60 tahun. Selain itu, ada yang ingin berangkatnya bersama, misalnya suami, istri, dan anak yang ingin berangkat bersama orang tuanya. Hal itu dikarenakan dengan adanya pembatasan kuota ini," jelas Effendi di Selatpanjang, Kamis (26/5).
Menurut Effendi, 50 persen atau 89 calon jemaah haji itu kemungkinan akan diberangkatkan pada tahun depan.
Sebanyak 89 calon jemaah haji asal Kepulauan Meranti, Riau, gagal berangkat untuk menunaikan ibadah haji pada tahun ini.
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
- Pengumuman, Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih
- Senator Lia Istifhama Apresiasi Respons Cepat KJRI Jeddah Dalam Menangani Jemaah Haji Indonesia
- BPKH Limited Teken Kontrak Penyediaan 2,4 Juta Porsi Makan Jemaah Selama Puncak Haji