8.900 Tanda Tangan Desak Eks Dirut IM2 Dibebaskan
Jumat, 26 September 2014 – 17:20 WIB
“Banyak ISP di Indonesia ini, model bisnisnya sama seperti yang dikembangkan IM2. Itu berarti, nasib bosnya ISP tersebut juga harus sama dengan Indar,” ujar Al Akbar Rahmadillah, Ketua FMPI.
Karena model bisnisnya sama dengan IM2, kata Akbar, itu berarti semua ijin ISP di Indonesia ilegal. Secara logika, jika bisnisnya ilegal berarti ISP tidak boleh menyelenggarakan layanan jasa internet.
“Jika tidak ada internet, maka Indonesia ini akan kembali ke masa tidak adanya akses internet. Inilah yang dinamakan kiamat internet,” ujarnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Aksi mendesak pembebasan Mantan Direktur Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto terus dilakukan, antara lain dengan menyampaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi