8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang

jpnn.com - TANGERANG - Sebanyak 8.965 personel gabungan Satpol PP dan Satlinmas Kabupaten Tangerang Siap mengamankan 4.848 tempat pemungutan suara di wilayah tersebut.
Kesiapan para petugas di lapangan diketahui setelah dilepas secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana secara perinci terdapat 267 personel Satpol PP yang akan bertugas mengawal jalannya Pilkada.
Sementara itu, terdapat 8.968 anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) telah disiapkan untuk mendukung pengamanan di 4.484 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
"Netralitas adalah prinsip yang harus kami pegang teguh. Sebagai aparatur negara wajib menjaga kepercayaan publik dengan tidak berpihak kepada salah satu calon atau kelompok tertentu. Fokuskan tugas pada menjaga keamanan dan ketertiban sehingga proses demokrasi ini berjalan lancar," ujar Agus di Tangerang, Selasa (26/11).
Dia mengatakan seluruh personel Satpol PP dan Satlinmas telah menjalani pelatihan intensif.
Meliputi pengendalian massa, antisipasi konflik, serta pengawalan logistik pemilu, seperti surat suara.
Dia juga mengatakan pengerahan ribuan petugas pengamanan menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memastikan Pilkada Serentak 2024 berlangsung demokratis, aman, dan adil.
Sebanyak 8.965 personel gabungan Satpol PP dan Satlinmas Siap mengamankan 4.848 tempat pemungutan suara di Kabupaten Tangerang.
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang
- Indonesia vs Bahrain, 2.575 Personel Gabungan Disiagakan untuk Pengamanan
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK