9 Anggota Begal Ditangkap
Sabtu, 05 Januari 2019 – 14:22 WIB
Begal tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Tersangka yang terdiri HS (16),MDS (16),MZ (16),DF (16),AL (17), DR (19), YYT (16), NRDN (20), NPL (DPO). Serta berhasil menyita barang bukti lima HP berbagai merk dan empat HP lainnya sudah terjual, satu motor Mio nopol B 6004 TUP, 5 motor, satu bilah celurit, satu bilah parang.
Pelaku dan kawanannya dikenakan sebagian mana tindak pidana pasal 365 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan ditambah sepertiga hukuman pokok 16 tahun.(dyt/pojokbekasi)
Pelaku langsung mengejar korban sampai terjatuh dan pelaku pun dengan menggunakan sejata tajam tanpa basa-basi langsung membacok Hadi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- H+8 Lebaran, KAI Logistik: Pengiriman Sepeda Motor Meningkat
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- H-1 Lebaran, Pemudik Bermotor Padati Jalur Pantura Brebes