9 Bakal Calon Anggota DPD RI di NTB Ini Belum Memenuhi Syarat Dukungan

9 Bakal Calon Anggota DPD RI di NTB Ini Belum Memenuhi Syarat Dukungan
Ilustrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: JPNN.Com

jpnn.com, MATARAM - Sembilan bakal calon anggota DPD RI dapil NTB dinyatakan belum mememuhi syarat (BMS) dukungan untuk ikut Pemilu 2024 dalam pencalonan di KPU setempat.

Menurut Ketua KPU NTB Suhardi Soud, hal itu merupakan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI Dapil NTB.

"Dari 24 bakal calon yang menyerahkan berkas dukungan, sembilan bakal calon berstatus BMS, dan 15 bakal calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)," kata Suhardi di Mataram, Senin (16/1).

Namun, semua bakal calon DPD yang berstatus BMS dapat memperbaiki syarat dukungan melalui Aplikasi Silon.

"Silakan para bakal calon memperbaiki dan menambah dukungan sebanyak-banyaknya," ujar Suhardi.

Sembilan bakal calon DPD RI yang dinyatakan BMS ialah Ahmad Turmudzi dengan jumlah dukungan BMS 862 dan MS 937 dari total 2.033 dukungan yang diserahkan kepada KPU NTB.

Selanjutnya, Nurhaidah, dari total dukungan 2.013, yang MS 1.212 dan BMS 682. Maskahyangan dengan total dukungan 2.030, yang MS 1.099 dan BMS 626.

Kemudian Muh Fikri Farabi dari 2.467 dukungan, yang MS 630 dan BMS 1.277, Muhaimin Yayahya Mutawali dari 3.050 dukungan, MS 1.660 dan BMS sebanyak 522.

Ada 9 bakal calon anggota DPD RI di NTB dinyatakan belum memenuhi syarat dukungan oleh KPU NTB mengikuti Pemilu 2024. Ini daftar namanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News