9 Bulan 1 Hari jadi Tersangka, SDA Duga Kuat Ada Unsur Politis
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) melayangkan praperadilan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/2) pagi.
Pengacara SDA, Humphrey R Djemat, mengatakan, penetapan SDA sebagai tersangka patut diduga mengandung unsur politis. "Karena SDA saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PPP yang mendukung Prabowo Subianto," kata Humphrey di Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Dijelaskannya, penetapan tersangka itu dilakukan setelah SDA mengantarkan Prabowo dan Hatta Rajasa mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta pemilihan presiden 2014.
Suryadharma berharap keadilan tegak dan berpihak kepada setiap orang supaya melakukan perbuatan yang benar. "Pada hari ini adalah ulang tahun saya yang ke sembilan bulan sebagai tersangka KPK," kata SDA.
Dedengkot Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga mengaku dijadikan tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014. Saat itu, kata dia, agenda politik sangat padat sekali. Sebelumnya, diselenggarakan pemilihan umum legislatif dan akan dilanjutkan dengan pemilihan capres-cawapres. Proses capres-cawapres diawali pada 19 Mei 2014, Joko Widodo-JK mendaftar di KPU. Kemudian, Prabowo-Hatta mendaftar pada 20 Mei 2014.
"Tapi, tanggal 22 bukan pencalonan lagi. Tapi ada Menteri Agama, Ketum PPP dan pendukung Prabowo-Hatta sebagai capres dan cawapres dikenakan status tersangka," katanya.
"Pada tanggal 23 Februari sekarang, sampai dengan hari ini umur saya sebagai tersangka adalah sembilan bulan satu hari," timpal SDA.
Dia mengaku mempraperadilankan kasus ini untuk mencari keadilan. Dia merasa tidak diperlakukan secara adil. Hal itu bisa terlihat dari lamanya status sebagai tersangka dan proses hukum yang tak kunjung tuntas. "Karenanya kami berkesimpulan tidak kunjung tuntasnya ini karena ada alat bukti yang tidak cukup," tegasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) melayangkan praperadilan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- Resmikan Greenhouse, KEHATI Dorong Pelestarian Tanaman Herbal di Ponpes