9 Bulan Bolos, PNS Tak Dipecat, Masih Terima Gaji

Dia menjelaskan, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar yang akan menentukan masalah pelanggaran disiplin.
Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPP Kobar Hariyadi mengatakan, pegawai yang meninggalkan tugas dengan waktu lama bisa dikenai sanksi tegas.
PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS menyebutkan, pegawai yang meninggalkan tugas lebih dari 46 hari bisa dikenai sanksi berat.
"Apalagi bisa sampai berbulan-bulan. Dan disebutkan oleh Kepala Puskesmas Aruta pegawai yang bernama Suliyati sudah sembilan bulan meninggalkan tugas. Kalau dilihat secara kesalahannya terancam dikenai sanksi berat karena lebih 46 hari meninggalkan tugas," ujarnya.
BKPP Kobar bakal menurunkan tim investigasi mengenai permasalahan tersebut.
"Kami targetkan satu sampai dua minggu tim bisa turun untuk melakukan investigasi. Bisa dari mana saja data yang kita kumpulkan," ujarnya. (rin/yit)
Pegawai negeri sipil (PNS) bernama Suliyati tak dipecat dan masih menerima gaji meski sudah sembilan bulan membolos.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan
- Baru 268 Unit Mobil Dinas Terkumpul, Wali Kota Pekanbaru Beri Ultimatum Keras
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Uang Habis, Pemudik Senang Ada Program Balik Rantau Gratis Pemprov Jateng
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia