9 Bulan Bolos, PNS Tak Dipecat, Masih Terima Gaji
Dia menjelaskan, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar yang akan menentukan masalah pelanggaran disiplin.
Sementara itu Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPP Kobar Hariyadi mengatakan, pegawai yang meninggalkan tugas dengan waktu lama bisa dikenai sanksi tegas.
PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS menyebutkan, pegawai yang meninggalkan tugas lebih dari 46 hari bisa dikenai sanksi berat.
"Apalagi bisa sampai berbulan-bulan. Dan disebutkan oleh Kepala Puskesmas Aruta pegawai yang bernama Suliyati sudah sembilan bulan meninggalkan tugas. Kalau dilihat secara kesalahannya terancam dikenai sanksi berat karena lebih 46 hari meninggalkan tugas," ujarnya.
BKPP Kobar bakal menurunkan tim investigasi mengenai permasalahan tersebut.
"Kami targetkan satu sampai dua minggu tim bisa turun untuk melakukan investigasi. Bisa dari mana saja data yang kita kumpulkan," ujarnya. (rin/yit)
Pegawai negeri sipil (PNS) bernama Suliyati tak dipecat dan masih menerima gaji meski sudah sembilan bulan membolos.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi