9 Ekor Hewan Dilindungi Ini Akan Diselundupkan ke Jawa Timur

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung menggagalkan penyelundupan sembilan ekor elang brontok di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Menurut Kepala Karantina Pertanian Lampung Muh Jumadh, elang brontok termasuk hewan yang dilindungi.
"Kemarin malam kami bersama tim gabungan sempat menggagalkan penyelundupan sembilan ekor elang brontok yang termasuk hewan dilindungi di Pelabuhan Bakauheni," Muh Jumadh dalam keterangan tertulis, di Bandar Lampung, Selasa (17/11).
Upaya penyelundupan satwa dilindungi tersebut disamarkan menggunakan kardus yang diletakkan dalam bagasi bus menuju Provinsi Jawa Timur.
"Jenis elang brontok ini dibawa dalam bentuk paket menggunakan bus antarprovinsi yang rencana akan dibawa menuju Jawa Timur," ucapnya.
Setelah meminta keterangan pengendara bus, diketahui bahwa penyelundupan elang brontok berasal dari penitipan paket oleh seorang warga asal Kabupaten Lampung Selatan.
Awak bus juga tidak mengetahui isi paket tersebut, karena pengirimnya tidak memberitahu detail barang.
Karena tidak dilengkapi surat resmi elang brontok (Nisaetus cirrhatus) itu disita untuk kemudian dilepasliarkan ke habitatnya.
Penyelundupan hewan dilindungi tersebut digagalkan oleh petugas Balai Karantina Pertanian.
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi
- Bakamla Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepulauan Seribu
- Penyelundupan Pakaian Bekas dari Malaysia di Perbatasan Kalbar Digagalkan Petugas
- Bea Cukai-Polri Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis, InI Kronologinya
- Bea Cukai Atambua dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste