9 Ekor Hewan Dilindungi Ini Akan Diselundupkan ke Jawa Timur
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung menggagalkan penyelundupan sembilan ekor elang brontok di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Menurut Kepala Karantina Pertanian Lampung Muh Jumadh, elang brontok termasuk hewan yang dilindungi.
"Kemarin malam kami bersama tim gabungan sempat menggagalkan penyelundupan sembilan ekor elang brontok yang termasuk hewan dilindungi di Pelabuhan Bakauheni," Muh Jumadh dalam keterangan tertulis, di Bandar Lampung, Selasa (17/11).
Upaya penyelundupan satwa dilindungi tersebut disamarkan menggunakan kardus yang diletakkan dalam bagasi bus menuju Provinsi Jawa Timur.
"Jenis elang brontok ini dibawa dalam bentuk paket menggunakan bus antarprovinsi yang rencana akan dibawa menuju Jawa Timur," ucapnya.
Setelah meminta keterangan pengendara bus, diketahui bahwa penyelundupan elang brontok berasal dari penitipan paket oleh seorang warga asal Kabupaten Lampung Selatan.
Awak bus juga tidak mengetahui isi paket tersebut, karena pengirimnya tidak memberitahu detail barang.
Karena tidak dilengkapi surat resmi elang brontok (Nisaetus cirrhatus) itu disita untuk kemudian dilepasliarkan ke habitatnya.
Penyelundupan hewan dilindungi tersebut digagalkan oleh petugas Balai Karantina Pertanian.
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal