9 Fakta Acara di Rumah Habib Rizieq, Surat Bayu, Suara Bripka Ginanjar, dan Denda Rp 50 Juta

9 Fakta Acara di Rumah Habib Rizieq, Surat Bayu, Suara Bripka Ginanjar, dan Denda Rp 50 Juta
Jemaah memadati Jalan KS Tubun, Petamburan untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

5. Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Petamburan mengingatkan jemaah agar menerapkan protokol kesehatan saat mengikuti perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq Shihab.

Anggota Polsek Petamburan Bripka Ginanjar saat ditemui di lokasi mengatakan bertugas menyampaikan penerapan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan kepada jamaah.

"Kami hanya bisa mengingatkan saja, agar masyarakat yang ingin mengikuti maulid bisa menerapkan protokol kesehatan," ujar Ginanjar.

Dalam menyampaikan imbauannya, Bripka Ginanjar berdiri di pinggir jalan tak jauh dari lokasi acara.

Dengan menggunakan toa (pengeras suara), Ginanjar mengimbau dan mengingatkan warga yang mendatangi acara untuk tetap memakai masker.

"Mari sama-sama kita menjaga agar protokol kesehatan tetap dijaga, agar pandemi COVID-19 cepat berlalu di negeri kita," ucapnya.

6. Berdasarkan pantauan ANTARA, dari sekian banyak jemaah yang datang, terdapat sejumlah orang tidak menggunakan masker dari kalangan orang dewasa, laki-laki dan perempuan maupun anak-anak.

7. Sementara itu, pukul 18.46 WIB, panitia bersiap memulai acara Maulid Nabi Muhammad SAW dengan menyampaikan pengumuman susunan yang akan dimulai setelah Salat Isya berjemaah.

Berikut sejumlah fakta seputar acara di rumah Imam Besar FPI Habib Rizieq, yang dinilai melanggar protokol kesehatan dan terkena denda Rp 50 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News