9 Fakta Acara di Rumah Habib Rizieq, Surat Bayu, Suara Bripka Ginanjar, dan Denda Rp 50 Juta

9 Fakta Acara di Rumah Habib Rizieq, Surat Bayu, Suara Bripka Ginanjar, dan Denda Rp 50 Juta
Jemaah memadati Jalan KS Tubun, Petamburan untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Menurut panitia tersebut, acara Maulid Nabi tersebut juga akan dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, oleh karena itu panitia mengingatkan para jamaah agar tertib dan menjaga protokol kesehatan.

"Tolong dipakai maskernya, tertib protokol kesehatan, bagi yang tidak membawa masker bisa minta ke anggota laskar, nanti akan dibagikan," kata panitia tersebut melalui pengeras suara.

Saat itu, jemaah telah memadati Jalan KS Tubun atau Jalan Petamburan 3 bersiap untuk mengikuti Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW bersama Front Pembela Islam.

Ribuan jamaah duduk di jalan menggunakan tikar dan alas yang telah disediakan panitia, sebuah panggung besar juga didirikan di badan jalan dekat kediaman Rizieq Shihab.

8. PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mengalihkan lima rute layanan mikrotrans imbas adanya penutupan jalan di dua titik yaitu di Jalan KS Tubun dan Jalan Panglima Polim pada Sabtu (14/11) malam.

9. Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara yang diselenggarakan pada Sabtu (14/11).

Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.

"Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatab guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta," ujar Arifin dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Rizieq pada Minggu (15/11).

Berikut sejumlah fakta seputar acara di rumah Imam Besar FPI Habib Rizieq, yang dinilai melanggar protokol kesehatan dan terkena denda Rp 50 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News