9 Fakta Kasus Reza Artamevia, yang Kenal Dia Silakan Simak Poin 8

9 Fakta Kasus Reza Artamevia, yang Kenal Dia Silakan Simak Poin 8
Polisi membawa penyanyi Reza Artamevia saat akan mengikuti rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9). Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat

8. Reza Artamevia memohon maaf dan menyesal telah terjerat narkoba hingga membuatnya harus berurusan dengan penegak hukum.

“Saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga, sahabat, kerabat dan semua orang yang telah membantu perjalanan karir saya dan siapapun yang mengenal saya,” kata Reza dalam jumpa pers di Ditresnakoba Polda Metro Jaya di Jakarta, Minggu.

Reza mengakui yang dilakukannya adalah kesalahan dan berharap perbuatannya tidak dicontoh oleh yang lainnya.

"Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang telah saya perbuat. Semoga hal ini tidak dicontoh siapapun juga dan menjadi pelajaran berharga buat saya khususnya," tuturnya.

9. Reza Artamevia telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Berikut in sejumlah fakta terkait dengan kasus Reza Artemevia yang ditangkap karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News