9 Fakta Pasar Muamalah Depok Transaksi pakai Uang Dinar dan Dirham
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Selasa (2/2), menangkap Zaim Saidi yang merupakan pendiri Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat.
Zaim Saidi ditangkap karena melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah. Yakni menggunakan uang dinar dan dirham.
Berikut sejumlah fakta terkait Pasar Muamalah Depok, berdasar penjelasan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (3/2).
Pertama, tersangka Zaim Saidi diketahui memesan uang dinar dan dirham ke PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk.
Kedua, dinar dan dirham yang digunakan tersebut dicetak dengan mencantumkan tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyur Sultan Haji Husrin Hood, Amir Zaim Saidi Amirat Nusantara, Amir Tikwan Raya Siregar dengan harga sesuai acuan PT Antam.
Ketiga, dinar yang digunakan di Pasar Muamalah adalah koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat.
Keempat, dirham yang digunakan adalah koin perak murni seberat 2,975 gram.
Kelima, Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga Antam. Namun, dia menambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.
Berikut ini fakta-fakta mengenai transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah Depok.
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Politikus Golkar Kritik Supian Suri soal Pengadaan Incinerator Depok
- Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Kematian Ibu dan Anak di Depok?
- Soal Jalan Raya Sawangan dan Rp 300 Juta per RW, Rawan Pelanggaran Hukum
- Dugaan Jual Beli Bayi oleh Pemilik Yayasan Anak di Bali Diusut Polisi, Modusnya