9 Fakta Seputar Penangkapan Jennifer Dunn
Rabu, 03 Januari 2018 – 12:24 WIB
Namun, sampai kemarin sore (2/1) polisi mengatakan belum ada keluarga maupun suami Jennifer yang menjenguk.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Jennifer dan FS dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Jennifer dan FS terancam mendekam di penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (nor/sam)
Saat dihadirkan di depan para wartawan, Jennifer Dunn sering mengumbar senyum, bahkan terkesan cengengesan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri