9 Fakta tentang PermenPAN-RB 72 Tahun 2020, PPPK Kecewa
jpnn.com, JAKARTA - Sekitar 12 ribu penyuluh pertanian yang lulus tes PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2019 protes keras atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020.
Menurut Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Forum Komunikasi THL TBPP (Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian) Jawa Timur, Nur Samsu, sejumlah pasal dalam PermenPAN-RB tersebut sangat merugikan mereka.
Itu sebabnya mereka menolak ketentuan dalam regulasi tersebut.
"PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 sangat mencederai keadilan. Karena PPPK hasil rekrutmen Februari 2020 diperlakukan seperti tenaga fresh graduate yang tidak punya pengalaman kerja dan masa pengabdian yang linear dengan tupoksi jabatan yang dituju," kata Nur Samsu kepada JPNN.com, Rabu (11/11).
Dia menyebutkan ada sembilan fakta yang menjadi alasan penolakan atas isi dari PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 yang dinilai merugikan seluruh PPPK tahap pertama:
1. PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 ini merupakan revisi atau perubahan atas PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK Tahap I 2019 untuk kelompok jabatan Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
2. Ruang lingkup aturan PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 sama persis dengan PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 yaitu hanya meng-cover kelompok jabatan Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian sebagai formasi jabatan yang dituju peserta CAT PPPK Tahap I 2019 dengan cakupan peserta terbatas by name by address dari kelompok tenaga Guru Honorer K2 lingkup Kementerian Pendidikan Nasional, Dosen dan Tenaga Pendidikan lingkup Perguruan Tinggi Alih Status, Tenaga Kesehatan lingkup Kementerian Kesehatan, dan Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu (THL TB) lingkup Kementerian Pertanian.
3. Sesuai uraian butir nomor 2 di atas, seluruh ketentuan pada PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 berlaku pada cakupan sesuai lingkup PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 yaitu lingkup terbatas peserta computer assisted test (CAT) PPPK Tahap I 2019
Pimpinan forum penyuluh pertanian yang lulus PPPK menyatakan PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 merugikan mereka.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024