9 Fraksi Berhak Mengajukan Nama Pengganti Anies, tetapi Cuma 3 yang Dipilih
Senin, 12 September 2022 – 21:35 WIB

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Ilustrasi Foto: Ryana Aryadita/jpnn.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun telah mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan tiga nama calon Pj gubernur.
Dalam surat tersebut, DPRD DKI diberikan waktu untuk mengusulkan nama Pj gubernur hingga 16 September 2022 atau satu bulan sebelum masa jabatan Anies Baswedan berakhir pada 16 Oktober 2022.
"Usulan nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," ucap Tito dalam suratnya, Selasa (6/9). (mcr4/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Prasetyo Edi Marsudi menyebut tiap fraksi di DPRD berhak mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur FDKI pengganti Anies Baswedan. Yang dipilih cuma tiga saja.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Brando Susanto: Pangan Murah Food Station Konkret Penuhi Kebutuhan Warga Jakarta Menjelang Idulfitri 2025
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- 5 Berita Terpopuler: Sikap Mendagri Tegas, Tolong Jangan Main-Main soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024
- DPRD DKI Desak Pengelola Segera Atasi Bau Sampah RDF Rorotan yang Mengganggu Warga
- Percepatan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, BKN Minta Usulan Jangan Mepet