9 Hakim MK Bakal Diperiksa, Gawat, Gibran Belum Aman?
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal memeriksa sembilan hakim MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan orang hakim konstitusi akan diperiksa secara tertutup.
Sembilan hakim itu, yakni:
- Ketua: Anwar Usman
- Wakil: Saldi Isra
- Arief Hidayat
- Wahiduddin Adams
- Suhartoyo
- Manahan Sitompul
- Enny Nurbaningsih
- Daniel Foekh
- Guntur Hamzah
Sekadar mengingatkan, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimaksud merupakan hal yang berkaitan dengan capres-cawapres, yang berujung mulusnya Gibran Rakabuming Raka (36 tahun, Wali Kota Surakarta) menjadi pendamping bacapres Prabowo Subianto.
tangkapan layar mkriid
"Tertutup karena sidang ini pada dasarnya tertutup,” kata Jimly.
Sidang pemeriksaan hakim konstitusi digelar secara tertutup sesuai dengan peraturan internal MK, dan juga untuk menjaga kehormatan hakim.
“Kami harus tetap menjaga kehormatan sembilan hakim. Harus menjaga haknya para hakim. Tidak 'diguyo-guyo' di depan umum, itu justru akan merusak citra institusi,” tutur Jimly.
Jimly menyebut pemeriksaan terhadap sembilan hakim MK digelar tertutup. Dia juga bilang isu ini berat karena terkait capres-cawapres.
- Bakal ke Luar Negeri, Prabowo Minta Para Menteri Tetap Laporan Lewat Video Call
- Jerry Hermawan Lo dan TNI AD Menghidupkan Lahan yang Tidur 4 Tahun, Hasilnya Luar Biasa
- Prabowo Ucapkan Selamat kepada Donald Trump, Berharap Dapat Bekerja Sama Erat
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Pemutihan Utang UMKM Dinilai Bisa Menurunkan Angka Kemiskinan, Asalkan
- Presiden Prabowo dan PM Wong Bahas Penguatan Kerja Sama Bilateral Indonesia-Singapura