9 Hakim MK Kompak Tolak Permohonan Prabowo - Sandi

9 Hakim MK Kompak Tolak Permohonan Prabowo - Sandi
Majelis Hakim MK saat memimpin sidang putusan Sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sembilan Hakim Konstitusi satu suara menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dalam persidangan, Kamis (27/7) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan yang diambil tanpa perbedaan pendapat hakim atau dissenting opinion. Ketua MK Anwar Usman mengatakan, keputusan ini dibuat oleh sembilan hakim konstitusi yakni dirinya sendiri selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Manahan MT Sitompul, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Senin 24 Juni 2019.

“Amar putusan mengadili, mengyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Anwar membacakan amar putusan .

Dalam pertimbangan hukumnya, mahkamah menyatakan permohonan pemohan tidak beralasan hukum untuk seluruhnya. Eksepsi termohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. “Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar tegas Anwar.

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Prabowo, KPU Gerak Cepat Bahas Penetapan Jokowi

Persidangan berlangsung sejak pukul 12.40 dan baru berakhir pukul 21.16. Sembilan majelis hakim bergantian membacakan pertimbangan hukum selama persidangan yang dua kali diskors untul salat Asar dan Magrib tersebut.

Mahkamah menolak semua dalil Prabowo – Sandi. Antara lain soal adanya kecurangan terstruktur sistematis dan masif lewat pengerahan aparatur negara, BUMN, adanya DPT siluman 17,5 juta, dan pemilih tambahan dalam daftar pemilih khusus (DPK). Sebelumnya, Prabowo - Sandi mengklaim menang Pilpres 2019 karena memperoleh 68.650.239 suara atau setara 52 persen, Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin meraih 63.573.169 suara atau setara 48 persen. Berdasar hitungan KPU, Jokowi - Ma’ruf menang dengan raihan 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sedangkan Prabowo - Sandi meraih 68.650.239 suara atau 45,50 persen. (boy/jpnn)


Sembilan Hakim Konstitusi satu suara menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dalam persidangan, Kamis (27/7) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News