9 Hari Operasi Yustisi PSBB Jakarta, Total Denda yang Terkumpul Capai Ratusan Juta
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan satuan tugas (satgas) gabungan telah menindak sebanyak 55.778 ribu pelanggar protokol kesehatan yang telah ditindak petugas dalam operasi yustisi.
Warga yang mendapat sanksi teguran tertulis 26.272 orang, teguran lisan 1.471 orang, sanksi sosial 25.920 orang baik dengan menyapu dan sanksi lainya.
"Operasi yustisi yang dilakukan oleh TNI-Polri, pemerintah daerah dan juga kejaksaan. Hasil akumulatifnya yang pertama adalah 55.778 ribu yang sudah kami lakukan penindakan," ungkap Yusri kepada wartawan di Gedung Prometer Polda Metro Jaya, Selasa (22/9).
Sementara untuk denda administratif sebanyak 2.115 orang. Total nilai denda Rp.313.465.500 juta.
Operasi yustisi itu tetap mengedepankan tugas Satpol PP dan Dishub sebab mengacu pada Pergub Nomor 79 Tahun 2020 Tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan.
Untuk diketahui, operasi yustisi yang dilakukan oleh satgas gabungan telah diterapkan mulai 14 September hingga 28 September 2020.
Dalam operasi itu tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Operasi ini dilakukan sebab angka penambahan kasus positif Covid-19 di Jakarta semakin tinggi.
Satgas gabungan itu hadir untuk mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan. (mcr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Satuan tugas gabungan telah menindak sebanyak 55.778 ribu orang pelanggar protokol kesehatan telah ditindak dalam operasi yustisi
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Konawe
- Menyisir Wilayah Konawe, Bea Cukai Kendari Amankan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal