9 Jaksa Diminta Kawal Kasus Senpi Ilegal Kekasih Nindy Ayunda
![9 Jaksa Diminta Kawal Kasus Senpi Ilegal Kekasih Nindy Ayunda](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/02/16/nindy-ayunda-mengungkapkan-dirinya-tahu-siapa-saja-yang-per-16.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan 9 Jaksa telah diperintahkan mengawal proses hukum kasus senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.
Ketut Sumedana mengungkapkan, jaksa-jaksa tersebut telah diperintah sejak Dito Mahendra masih dalam pelarian alias buron.
"Telah ditunjuk sembilan orang jaksa untuk P.16," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (26/10).
P.16 adalah Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana.
Ketut menjelaskan bahwa berkas kasus Dito Mahendra tersebut sudah masuk tahap pertama pra-penuntutan.
"Untuk SPDP Dito Mahendra baru tahap satu, pra-penuntutan sejak tanggal 12 Oktober 2023," terangnya.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan bahwa pihaknya sedang merampungkan berkas Dito Mahendra.
Dia berdalih, belum selesainya pemberkasan kasus senpi ilegal kekasih Nindy Ayunda tersebut karena sedang dikembangkan bersama dengan perkara penyembunyian sewaktu menjadi buron.
Kejagung memerintahkan 9 jaksa untuk mengawal kasus senpi ilegal kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra
- Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- Soal Penerapan Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Melemahkan Polisi Mengungkap Perkara
- Tolak Asas Dominus Litis di RKUHAP, Fernando Emas Sorot Potensi Intervensi
- Pakar: Jaksa Rawan Salah Gunakan Wewenang, Penerapan Dominus Litis Dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian
- Kriminolog Nilai Asas Dominus Litis dalam RKUHAP Berisiko Merusak Sistem Peradilan