9 Juta NPWP Aktif, 10 Juta Tak Jelas
Kamis, 04 Desember 2008 – 08:08 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memilah para pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memisahkan wajib pajak (WP) berstatus aktif dengan yang tidak jelas keberadaannya atau non-filing. Saat ini, terdapat 10 juta NPWP non-filing yang dipisahkan. Sebanyak 9 juta NPWP lain berstatus aktif.
''Sekarang 9 juta (NPWP) benar-benar ada. Yang 10 juta sudah kita taruh di samping. Tak pernah kita masukkan lagi,'' kata Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/12).
Baca Juga:
Menurut Darmin, NPWP yang tidak aktif sengaja disingkirkan, namun tetap ada dalam database DJP. ''Nanti, untuk membersihkan, harus ada prosesnya yang benar,'' ujarnya. NPWP non-filing dipisahkan agar tidak memperberat sistem. Selain itu, juga untuk mempermudah pemeriksaan.
Dia menambahkan, di antara 9 juta WP aktif, 1,8 juta di antaranya WP badan. Yang lain adalah WP orang pribadi (OP). Jumlah WP badan kini juga terus meningkat. ''Sekarang, sudah akan mengarah ke 2 juta-an WP baru,'' tuturnya.
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memilah para pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memisahkan wajib pajak (WP) berstatus
BERITA TERKAIT
- Electricity Connect 2024 Siap Jadi Sarana Solusi Inovatif untuk Tantangan Transisi Energi Bersih
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Hunian ini Tawarkan Ruang Hijau yang Asri
- Lebih dari 32.000 Pengunjung Ramaikan K-Expo Indonesia 2024
- Soal Dampak Green Bond, BNI Bisa Jadi Contoh dan Acuan Bagi Sektor Perbankan di Indonesia
- Pemkot Kupang Dorong Kemudahan Investasi untuk Penyerapan Tenaga Kerja