9 Kakek dan Nenek Berbuat Terlarang di Rumah Orang Gila

jpnn.com, PONTIANAK - Sembilan pejudi ditangkap Tim Jatanras Polresta Pontianak di salah satu rumah di Jalan WR Supratman, Pontianak Selatan, Rabu (6/9).
Mereka masing-masing berinisial Ru, Za, Ti, Ju, Su, Er, Li, He dan Lie.
Para pejudi itu melakukan perbuatan terlarang di rumah warga yang mengalami gangguan jiwa.
“Sembilan pemain judi yang ditangkap itu, terdiri dari enam wanita dan tiga pria,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Jumat (8/9) siang.
Husni menerangkan, sembilan pejudi itu digerebek saat menyusun kartu remi.
“Penggerebekan bermula atas informasi warga yang resah dengan aktivitas perjudian di rumah orang yang dikatakan mengalami gangguan jiwa. Informasi itu langsung kami tindaklanjuti,” terang Husni.
Penggerebekan ini tak membutuhkan waktu lama.
Para pejudi tak berkutik. Sebagian ada yang tertangkap saat memegang kartu.
Sembilan pejudi itu digerebek saat menyusun kartu remi.
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Digitalisasi Transaksi Dorong UMKM Pontianak Bersaing di Kancah Nasional
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Imlek Fitri