9 Kakek dan Nenek Berbuat Terlarang di Rumah Orang Gila
Sabtu, 09 September 2017 – 15:08 WIB
Sembilan pejudi yang rata-rata berusia lebih dari separuh abad itu langsung digelandang ke Mapolresta Pontianak.
“Kami jerat para tersangka dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal hukuman sepuluh tahun penjara,” tegas Husni. (zrn)
Sembilan pejudi itu digerebek saat menyusun kartu remi.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Jokowi Berpamitan kepada Warga di Pontianak: Saya Mohon Maaf
- Sembahyang Rebutan
- No Day
- Mbak FN Tewas Terjatuh dari Lantai 3, Pemilik K-Gym Tersangka