9 Kakek dan Nenek Berbuat Terlarang di Rumah Orang Gila
Sabtu, 09 September 2017 – 15:08 WIB

DIAMANKAN. Lima dari Sembilan pemain judi remi box saat diamankan di Mapolresta Pontianak, kemarin. FOTO: ACHMAD MUNDZIRIN/RAKYAT KALBAR/JPNN
Sembilan pejudi yang rata-rata berusia lebih dari separuh abad itu langsung digelandang ke Mapolresta Pontianak.
“Kami jerat para tersangka dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman maksimal hukuman sepuluh tahun penjara,” tegas Husni. (zrn)
Sembilan pejudi itu digerebek saat menyusun kartu remi.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Imlek Fitri
- KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak
- Jokowi Berpamitan kepada Warga di Pontianak: Saya Mohon Maaf