9 Karya Budaya Betawi Ini Bakal Kekayaan Intelektual Komunal
Minggu, 20 Maret 2022 – 17:56 WIB
9. Pencak Silat Gamblong
Kekayaan intelektual personal adalah kekayaan intelektual yang bersifat eksklusif dan individual, seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, varietas tanaman, serta desain tata letal sirkuit terpadu.
Sedangkan kekayaan intelektual komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan. (mcr4/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan sembilan karya budaya Betawi untuk dicatat sebagai kekayaan intelektual komunal (milik rakyat atau umum)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- WBI Foundation Rayakan 3 Tahun Perjalanan dengan Menggelar Pesta Budaya
- Sukarelawan Harap Pram dan Doel Hidupkan Kembali Budaya Asli Betawi
- Adinda Lebu Raya Fokus Untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
- Jaro Ade Dorong Penanaman Bambu di Lahan Bekas Tambang
- Maknai Warisan Bangsa, Karyawan PT GNI Kompak Berbatik
- Tingkat Stres Warga Jakarta Tinggi, Ridwan Kamil Mau Adakan Car Free Night Setiap Bulan