9 Karya Budaya Betawi Ini Bakal Kekayaan Intelektual Komunal
Minggu, 20 Maret 2022 – 17:56 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan sembilan karya budaya Betawi untuk dicatat sebagai kekayaan intelektual komunal (milik rakyat atau umum). Foto: Antara
9. Pencak Silat Gamblong
Kekayaan intelektual personal adalah kekayaan intelektual yang bersifat eksklusif dan individual, seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, varietas tanaman, serta desain tata letal sirkuit terpadu.
Sedangkan kekayaan intelektual komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan. (mcr4/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan sembilan karya budaya Betawi untuk dicatat sebagai kekayaan intelektual komunal (milik rakyat atau umum)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Libatkan Kreator, Sanrio Kampanye Perlindungan Kekayaan Intelektual di Asia Tenggara
- Kebaya Noni Sukses Bikin Kagum di panggung Dunia
- KIKT Dukung Pelestarian Warisan Budaya
- Kemenkraf Berkolaborasi dengan 13 Nadi Group Hadirkan Program Content Next Level
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak