9 Kopassus Penyerang Cebongan Terancam Mati
Jumat, 21 Juni 2013 – 05:38 WIB
JOGJAKARTA - Sembilan di antara 12 anggota Korps Pasukan Khusus (Kopassus) TNI-AD yang menjadi terdakwa penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Jogjakarta, terancam vonis mati. Hal itu terungkap dalam dakwaan oditur militer pada sidang perdana di Pengadilan Militer Jogjakarta kemarin.
Berkas para terdakwa ada empat. Tiga di antaranya berisi dakwaan pelanggaran pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Satu berkas lainnya didakwa melanggar pasal 121 ayat 1 KUHP militer.
Baca Juga:
Berkas pertama dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik. Ucok didakwa sebagai eksekutor yang menembak mati empat tahanan di Lapas Cebongan. Adapun Sugeng dan Kodik berperan sebagai pembantu.
Berkas kedua untuk terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo.
JOGJAKARTA - Sembilan di antara 12 anggota Korps Pasukan Khusus (Kopassus) TNI-AD yang menjadi terdakwa penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Jogjakarta,
BERITA TERKAIT
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani