9 Kopassus Penyerang Cebongan Terancam Mati
Jumat, 21 Juni 2013 – 05:38 WIB
Sidang perdana kemarin dihadiri sejumlah tokoh. Di antaranya Hakim Agung Gayus Lumbun dan Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh. Kedatangan mereka untuk memantau jalannya persidangan.(eri/dod/jpnn/c2/ca)
Sidang Kasus Cebongan
Terdakwa dengan peran sebagai esekutor dan membantu pembunuhan empat tahanan Lapas Cebongan:
- Serda Ucok Tigor Simbolonan Serda Sugeng Sumaryanto
- Koptu Kodik
- Sertu Tri Juwanto
- Sertu Anjar Rahmanto
- Sertu Marthinus Roberto Paulus
- Sertu Herman Siswoyo
- Sertu Suprapto.
- Serda Ikhmawan Suprapto
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 103 KUHP Militer tentang perbuatan tidak mentaati perintah atasan.
JOGJAKARTA - Sembilan di antara 12 anggota Korps Pasukan Khusus (Kopassus) TNI-AD yang menjadi terdakwa penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Jogjakarta,
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi