9 Kopassus Penyerang Cebongan Terancam Mati

9 Kopassus Penyerang Cebongan Terancam Mati
9 Kopassus Penyerang Cebongan Terancam Mati
Sidang perdana kemarin dihadiri sejumlah tokoh. Di antaranya Hakim Agung Gayus Lumbun dan Wakil Ketua Komisi Yudi­sial Imam Anshori Saleh. Kedata­ngan mereka untuk memantau jalannya persidangan.(eri/dod/jpnn/c2/ca)

Sidang Kasus Cebongan

Terdakwa dengan peran sebagai esekutor dan membantu pembunuhan empat tahanan Lapas Cebongan:

  1. Serda Ucok Tigor Simbolonan Serda Sugeng Sumaryanto
  2. Koptu Kodik
  3. Sertu Tri Juwanto
  4. Sertu Anjar Rahmanto
  5. Sertu Marthinus Roberto Paulus
  6. Sertu Herman Siswoyo
  7. Sertu Suprapto.
  8. Serda Ikhmawan Suprapto

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 tentang pembunuhan, pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 103 KUHP Militer tentang perbuatan tidak mentaati perintah atasan.

JOGJAKARTA - Sembilan di antara 12 anggota Korps Pasukan Khusus (Kopassus) TNI-AD yang menjadi terdakwa penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Jogjakarta,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News