9 Kopassus Penyerang Cebongan Terancam Mati
Jumat, 21 Juni 2013 – 05:38 WIB
Terdakwa dengan peran tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya:
- Serma Rokhmadi
- Serma Muhammad Zaenuri
- Serka Sutar
Tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya.
Mereka dijerat dengan pasal 121 ayat (1) KUHP Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP.
JOGJAKARTA - Sembilan di antara 12 anggota Korps Pasukan Khusus (Kopassus) TNI-AD yang menjadi terdakwa penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Jogjakarta,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta