9 Kopassus Penyerang Cebongan Terancam Mati

9 Kopassus Penyerang Cebongan Terancam Mati
9 Kopassus Penyerang Cebongan Terancam Mati

Terdakwa dengan peran tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya:

  1. Serma Rokhmadi
  2. Serma Muhammad Zaenuri
  3. Serka Sutar

Tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya.

Mereka dijerat dengan pasal 121 ayat (1) KUHP Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP.

JOGJAKARTA - Sembilan di antara 12 anggota Korps Pasukan Khusus (Kopassus) TNI-AD yang menjadi terdakwa penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Jogjakarta,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News