9 Korban Terorisme di Banten Terima Kompensasi Rp 1,495 Miliar

Korban dengan derajat luka ringan diberikan kompensasi Rp 75 juta, derajat luka sedang Rp 115 juta , derajat luka berat Rp 210.000.000, sedangkan ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 250 juta.
"Nilai tersebut sesuai dengan izin prinsip yang telah dikeluarkan Kementerian Keuangan untuk para korban terorisme masa lalu," beber Hasto.
Dia mengatakan penyerahan kompensasi tersebut merupakan implementasi dari UU Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu disahkan, seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
"Kita patut bersyukur, setelah lama menunggu kompensasi ini akhirnya diterima. Kami berharap kompensasi ini dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif," ujar Hasto. (ant/fat/jpnn)
LPSK menyerahkan kompensasi senilai Rp 1,495 Miliar bagi sembilan korban terorisme masa lalu yang berdomisili di Banten, Jumat (11/2).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Tim Deradikalisasi BNPT Berkomitmen Layani Warga Binaan Terorisme Secara Humanis
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK