9 Lembaga Dicecar Ombudsman
Jumat, 26 April 2013 – 08:51 WIB
Semua yang ditemukan itu, kata dia, harus diperbaiki semua lembaga atau instansi yang ditemukan melakukan pelanggaran. ”Observasi kita lakukan satu bulan sebelumnya (sebelum pengungkapan temuan kemarin, red),” ungkap Pranowo usai acara.
Temuan-temuan itu, kata dia, harus segera diperbaiki, karena bulan-bulan berikutnya lembaga negara yang bergerak dalam pengawasan pelayanan publik itu akan kembali melakukan evaluasi, sejauh mana instansi atau lembaga tersebut memperbaiki semua temuan-temuan.
Jika pada evaluasi berikutnya, masih ditemukan pelanggaran yang sama, kata dia, maka instansi atau lembaga tersebut bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik pasal 57 bahwa sanksi dikenakan oleh pimpinan tertinggi lembaga tersebut atas rekomendasi dari Ombudsman.
”Tadi kan mereka semua berkomitmen untuk memperbaiki, tinggal kita sebagai masyarakat mengawasi. Jika masih belum ada perbaikan ya mereka bisa kena (sanksi). Misalnya sanksi teguran, sampai yang terberat pemberhentian tidak hormat,” pungkasnya. (pee)
TASIK – Pimpinan sembilan lembaga di Tasikmalaya dicecar Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, Kamis (25/4) di Hotel Santika,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- INKANAS Pengda Riau Raih 2 Emas di Kejurnas Piala Kapolri 2024
- Antisipasi Penimbunan Bahan Pokok Menjelang Nataru, Pemkab Kotim Siapkan Langkah Strategis
- Pj Gubernur Kaltim Resmikan Rehabilitasi Bendungan Babulu PPU
- Warga Binaan Kabur dari Lapas Kayuagung, Petugas Jaga Diperiksa Kanwil Kemenkumham Sumsel