9 LNS Dibubarkan, K/L Diminta Percepat Pengalihan

9 LNS Dibubarkan, K/L Diminta Percepat Pengalihan
Ilustrasi. Foto: JPNN

Dia menambahkan, pengalihan tersebut dikoordinasikan oleh MenPAN-RB dengan melibatkan unsur BKN, BPKP, ANRI, dan Kementerian Keuangan.

Pengalihan harus dirampungkan paling lama satu tahun sejak tanggal diundangkannnya Peraturan Presiden tersebut. (esy/jpnn)‎

 

 Da‎ftar LNS yang Dibubarkan

1. Badan Bersih Nasional dialihkan ke Kementan

2.Badan Pengendalian Bimbingan Massal dialihkan ke Kementan

3.‎Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan dialihkan‎ ke Kemenko Perekonomian

4. ‎Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Batam, Bintan, dan Karimun‎

Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini meminta kementerian dan lembaga yang mendapat pelimpahan tugas serta fungsi Lembaga Non Struktural

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News