9 Maret Penetapan Calon Baru
Jumat, 10 Februari 2012 – 11:51 WIB
BANDA ACEH - Ketua kelompok kerja (Pokja) pencalonan KIP Aceh Nurjani Abdullah mengatakan, pada 8 sampai 9 Maret 2012, KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota akan menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendaftar. Ini setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara bagi calon perseorangan, batas waktu untuk melengkapi atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan adalah sampai tanggal 28 Februari 2012. Kemudian pada 7 Maret 2012, KIP Aceh dan Kabupaten/kota akan mengumumkan pasangan bakal calon yang memenuhi persyaratan, untuk kemudian ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. “Penetapan calon akan kita tetapkan pada 9 Maret mendatang,” katanya.
“Berkas dukungan baik itu mereka yang maju dari partai politik maupun jalur perseorangan masih diverifikasi,” kata Nurjani, Kamis (9/2).
Baca Juga:
Dia melanjutkan, pihaknya memberikan batas waktu hingga 21 Februari 2012 mendatang, bagi bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung oleh Partai politik maupun gabungan partai politik untuk mengkapi atau memperbaiki surat pencalonan, syarat calon maupun mengajukan syarat baru.
Baca Juga:
BANDA ACEH - Ketua kelompok kerja (Pokja) pencalonan KIP Aceh Nurjani Abdullah mengatakan, pada 8 sampai 9 Maret 2012, KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota
BERITA TERKAIT
- Simulasi Pemungutan Suara Gambaran Kesiapan di Lapangan
- Pemkot Madiun Antisipasi Gangguan Objek Vital Jelang Pemungutan Suara
- Pilkada Morowali, Taslim dan Asgar Ali Yakin Menang di Atas 40 Persen Suara
- Ridwan Kamil Optimistis Kredit Mesra Tanpa Agunan Bisa Bebaskan Warga dari Pinjol
- Janji Kaesang kepada Rakyat Papua Barat Daya: ARUS Jaga Amanah dan Tidak Korupsi
- Dewan Da'wah Jakarta Menyatakan Dukungan kepada Kandidat Ridwan Kamil-Suswono