9 Napi di Jatim Ini Dipindah ke Nusakambangan, Apa Kejahatan Mereka?

jpnn.com, SURABAYA - Petugas Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) memindahkan sembilan narapidana alias napi kasus narkotika kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).
Menurut Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, pemindahan itu dilakukan pada Selasa (31/5) dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Batalyon C Pelopor Polda Jatim.
Para napi itu diberangkatkan dari Lapas I Madiun dipimpin langsung oleh Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo berdasarkan Surat Perintah Ditjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-745.
Zaeroji menjelaskan sembilan napi narkoba itu telah divonis antara 5 tahun hingga 14 tahun.
Masing-masing narapidana itu ialah NAJ, FKB, NBP, BYH, PBE, SDW, NAW, KAD, dan SA.
"Sembilan narapidana itu sebelumnya ditetapkan sebagai bandar narkotika dan salah satunya merupakan warga negara asing dari kawasan Asia," ujar Zaeroji.
Pemindahan napi berisiko tinggi dilalkukan karena mereka berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.
Oleh karena itu, kesembilan napi ditempatkan di lapas dengan status super-maximum security.
Sebanyak 9 napi berisiko tinggi alias membahayakan dipindahkan Kanwil Kemenkumham Jatim ke Nusakambangan. Ini kejahatan mereka.
- Pantau Situasi di Jatim, Kemenko Polkam Ingin Pastikan Kelancaran Idulfitri 1446 Hijriah
- Perangi Narkoba & HP Ilegal, Rutan Salemba Pindahkan 300 Napi ke Berbagai LP di Jabar-Banten
- JICT Berangkatkan 600 Pemudik dari Jakarta Utara ke Jatim
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya