9 Napi di Jatim Ini Dipindah ke Nusakambangan, Apa Kejahatan Mereka?
jpnn.com, SURABAYA - Petugas Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) memindahkan sembilan narapidana alias napi kasus narkotika kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).
Menurut Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji, pemindahan itu dilakukan pada Selasa (31/5) dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Batalyon C Pelopor Polda Jatim.
Para napi itu diberangkatkan dari Lapas I Madiun dipimpin langsung oleh Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo berdasarkan Surat Perintah Ditjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-745.
Zaeroji menjelaskan sembilan napi narkoba itu telah divonis antara 5 tahun hingga 14 tahun.
Masing-masing narapidana itu ialah NAJ, FKB, NBP, BYH, PBE, SDW, NAW, KAD, dan SA.
"Sembilan narapidana itu sebelumnya ditetapkan sebagai bandar narkotika dan salah satunya merupakan warga negara asing dari kawasan Asia," ujar Zaeroji.
Pemindahan napi berisiko tinggi dilalkukan karena mereka berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.
Oleh karena itu, kesembilan napi ditempatkan di lapas dengan status super-maximum security.
Sebanyak 9 napi berisiko tinggi alias membahayakan dipindahkan Kanwil Kemenkumham Jatim ke Nusakambangan. Ini kejahatan mereka.
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Jelang Pencoblosan Pilkada, PDIP Jatim Minta Cakada Bisa Ikut Mengawal Suara
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang