9 Napi Koruptor Ini dapat Remisi Lebaran
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 15 orang warga binaan atau narapidana (napi) kasus korupsi dan terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung mendapat remisi atau pengurangan masa penahanan pada Hari Raya Idulfitri 2022.
"Saya berada di Lapas Rajabasa dalam rangka pemberian remisi secara simbolis kepada warga binaan," kata Kakanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi saat memberikan remisi secara simbolis kepada tiga orang warga binaan di Lapas itu, Senin (2/4).
Menurut Edi, total warga binaan se-Lampung yang mendapat remisi berjumlah 4.976 orang.
Dia berharap warga binaan yang ada di Lampung terus berbuat baik sehingga bisa mendapatkan remisi kembali.
"Syarat utama dapat remisi adalah berbuat baik dan juga menjalin silaturahmi kekeluargaan selama berada di Lapas," ucapnya.
Selain itu, napi juga harus selalu bersikap produktif untuk menyiapkan diri sehingga dapat menjadi lebih baik ketika kembali ke lingkungan masyarakat.
Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandar Lampung Maizar, selain warga binaan perkara korupsi dan terorisme, ada juga warga binaan perkara lain yang mendapat remisi.
"Total remisi keseluruhan sebanyak 901 orang dari penghuni keseluruhan sebanyak 1.108," ujar Maizar.
Sebanyak 9 napi koruptor dan 6 napi terorisme di Lapas Kelas I Bandar Lampung mendapat remisi Lebaran 2022.
- Mirza-Jihan Ungkap Tiga Prioritas Bila Menang Pilkada Lampung
- Innovesia dan Komunitas Gemilang Lampung Sepakat Dorong Inovasi Pemuda
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Sukses Selamatkan Uang Kerugian Negara dari Koruptor
- Pengamat Puji Gagasan Visioner Arinal untuk Wujudkan Kedaulatan Pangan di Provinsi Lampung
- Polres Lampung Selatan Tangkap 9 Pelaku Kejahatan
- Warga Tewas Diterkam Harimau di Lampung Barat