9 Napi Koruptor Ini dapat Remisi Lebaran
Selasa, 03 Mei 2022 – 07:55 WIB
Maizar menjelaskan 901 orang yang mendapat remisi di antaranya 378 orang pidana umum, enam PP 28 Tahun 2006, 517 PP 99 Tahun 2012, 502 narkotika, sembilan napi koruptor, dan enam terorisme.
"Besaran remisi yang mereka dapat antara 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dan dua bulan. Kami berharap ke depan warga binaan yang mendapatkan remisi agar terus berkelakuan baik sehingga mendapat kan remisi kembali," kata Maizar. (ant/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sebanyak 9 napi koruptor dan 6 napi terorisme di Lapas Kelas I Bandar Lampung mendapat remisi Lebaran 2022.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pertamina Jadikan Biofuel Salah Satu Kunci Akselerasi Transisi Energi
- Mirza-Jihan Ungkap Tiga Prioritas Bila Menang Pilkada Lampung
- Innovesia dan Komunitas Gemilang Lampung Sepakat Dorong Inovasi Pemuda
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Sukses Selamatkan Uang Kerugian Negara dari Koruptor
- Pengamat Puji Gagasan Visioner Arinal untuk Wujudkan Kedaulatan Pangan di Provinsi Lampung
- Polres Lampung Selatan Tangkap 9 Pelaku Kejahatan