9 Narapidana di Lapas Narkotika Batal Bebas, Ini Penyebabnya

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak sembilan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung batal bebas.
Mereka masih ada tanggungan menjalani masa kurungan penjara subsider.
"Mereka masih jalani hukuman subsider denda. Kalau mereka bayar denda hari ini bisa bebas," Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Porman Siregar seusai Salat Id bersama seluruh warga binaan, di Bandarlampung, Senin (2/5).
Dia melanjutkan pada kesempatan Hari Raya Idulfitri 1443 H ini, sebanyak 679 dari total keseluruhan 973 warga binaan yang mendapat remisi.
"Tahun ini ada 679 orang yang dapat remisi, sudah termasuk sembilan orang yang seharusnya bebas hari ini," kata dia.
Porman menambahkan kepada warga binaan yang telah mendapat remisi, ke depan agar terus berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang ada di Lapas.
Dia juga akan memperbanyak lagi pembinaan untuk warga binaan setempat.
Dia berharap mudah-mudahan lapas selalu aman dan tertib tidak ada masalah.
9 narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung batal bebas. Ini penyebanya.
- Siaga 24 Jam, Posko Mudik Gombel Semarang Layani Cek Kesehatan & Makan Gratis
- Wagub Sumsel Cik Ujang Lepas Keberangkatan 880 Penumpang Bus Mudik Gratis, Ini Pesannya
- Dukung Momentum Mudik, Mobil™ POM Mikro Hadir di 2.000 Titik
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025
- Kado Idulfitri Pertamina Turunkan Harga BBM Jenis Ini
- Dapat Remisi Lebaran, 6 Narapidana Rutan Makassar Langsung Bebas