9 Narapidana di Lapas Narkotika Batal Bebas, Ini Penyebabnya
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak sembilan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung batal bebas.
Mereka masih ada tanggungan menjalani masa kurungan penjara subsider.
"Mereka masih jalani hukuman subsider denda. Kalau mereka bayar denda hari ini bisa bebas," Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Porman Siregar seusai Salat Id bersama seluruh warga binaan, di Bandarlampung, Senin (2/5).
Dia melanjutkan pada kesempatan Hari Raya Idulfitri 1443 H ini, sebanyak 679 dari total keseluruhan 973 warga binaan yang mendapat remisi.
"Tahun ini ada 679 orang yang dapat remisi, sudah termasuk sembilan orang yang seharusnya bebas hari ini," kata dia.
Porman menambahkan kepada warga binaan yang telah mendapat remisi, ke depan agar terus berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang ada di Lapas.
Dia juga akan memperbanyak lagi pembinaan untuk warga binaan setempat.
Dia berharap mudah-mudahan lapas selalu aman dan tertib tidak ada masalah.
9 narapidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung batal bebas. Ini penyebanya.
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- 5 Pesakitan Bali Nine Akhirnya Dipulangkan ke Australia
- Prabowo Berikan Amnesti ke 44 Ribu Narapidana, Ada Tahanan Politik hingga Narkotika