9 Parpol Diperkirakan Gagal Ikut Pemilu
Kamis, 20 Desember 2012 – 18:07 WIB
JAKARTA – Dari 34 partai politik yang mengikuti verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota, 9 partai diantaranya diperkirakan tidak memenuhi persyaratan menjadi peserta Pemilu 2014. Jumlah tersebut penggabungan dari dua proses verifikasi faktual yang ada.
Menurut komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Navis Gumay, dari 16 parpol yang mengikuti verifikasi tahap pertama, terdapat 1 sampai 5 parpol tidak memenuhi persyaratan. Sementara dari 18 parpol yang diperintahkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk diverifikasi faktual, terdapat 1 sampai 4 parpol belum memenuhi persyaratan.
Namun jumlah tersebut masih perkiraan kasar, karena baru 50 kabupaten/kota yang menyelesaikan verifikasi faktual dan telah menggelar sidang pleno. Sementara untuk perhitungan final, belum dapat disampaikan, mengingat terdapat 447 kabupaten/kota lainnya yang belum menyelesaikannya. Selain itu, 18 parpol juga masih diberi kesempatan memerbaiki berkas yang ada.
“Jadi ini baru hasil sementara verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota. Jadi belum dapat disebut partai-partai dimaksud tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014. Tapi meski belum final, bisa menjadi gambaran jumlah parpol yang tidak lolos proses verifikasi secara keseluruhan. Mereka masih ada waktu untuk memperbaiki kekurangan, cuma sepertinya sulit dipenuhi,” ujarnya disela-sela diskusi Evaluasi Kesiapan Pemilu 2014 di gedung KPU, Jakarta, Kamis (20/12).
JAKARTA – Dari 34 partai politik yang mengikuti verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota, 9 partai diantaranya diperkirakan tidak memenuhi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Singkawang, Tjhai Chui Mie-Muhammadin Raih Suara Terbanyak
- Warga Jaktim Datangi Bawaslu, Minta Pengusutan di TPS 28 Pinang Ranti
- Tim Hukum RIDO Bakal Laporkan KPU Jakarta ke DKPP, Dinilai Tak Becus
- PKB Jatim Menggelar Bimtek Bahas Bahaya Judol, Hadirkan OJK hingga Kiai
- Gerindra Juara 27 Pilkada di Jateng, Pakar Sebut Sudaryono Orkestrator Ulung
- Pemilih Sudah Meninggal Ikut Mencoblos, Bawaslu Rekomendasikan PSU