9 Parpol Melawan Keputusan KPU, Ini Daftarnya

9 Parpol Melawan Keputusan KPU, Ini Daftarnya
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok.JPNN.com

Alumnus Utrecht University itu menambahkan, gugatan yang diajukan sembilan partai tersebut relatif sama. Yakni, mempersoalkan mekanisme pendaftaran yang dilakukan KPU.

Parpol menilai sistem informasi partai politik (sipol) bermasalah. Karena itu, sembilan parpol tersebut meminta Bawaslu meloloskan mereka ke tahap penelitian dokumen.

Sebelumnya, Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan bahwa penggunaan sipol merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari.

Sebab, di setiap parpol, ada puluhan ribu anggota dan ribuan kepengurusan di provinsi, kabupaten/kota, serta kecamatan.

”Bisa dibayangkan berapa yang harus kita verifikasi. Ini berkaitan dengan tugas kita sebagai KPU,” katanya. (far/c7/fat)

Sembilan Partai Lawan KPU

1. Partai Idaman

Ketua umum: Rhoma Irama

Bawaslu RI menerima sembilan pengaduan yang diajukan delapan partai politik yang gagal melengkapi berkas pendaftaran peserta pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News