9 Pegawai dalam Kasus Transaksi Janggal, Kemenkeu: Kami Tak Berkompromi

9 Pegawai dalam Kasus Transaksi Janggal, Kemenkeu: Kami Tak Berkompromi
Pegawai Kemenkeu dalam kasus transaksi janggal. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

7. Yulmanizar (Mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi)

8. Wawan Ridwan (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, putusan kasasi tahun 2023, 9 tahun penjara dan denda Rp juta, uang pengganti Rp 2,37 miliar)

9. Alfred Simanjuntak (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, putusan kasasi 2023, 8 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 8,2 miliar). (mcr4/jpnn)


Yustinus mengklarifikasi pernyataan KPK soal 16 pegawai Kemenkeu yang menjadi tersangka dan terpidana dalam perkara transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News