9 Pelaku Curanmor Ditangkap di Bandung Raya, Ada Residivis

Pasalnya, para pelaku curanmor dapat beraksi kurang dari satu menit sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor yang telah mereka incar.
"Modusnya mereka membobol kunci kontak dengan berbagai macam alat yang mereka miliki. Kendaraan yang dicuri rata-rata tidak perlu menghabiskan waktu satu menit, hanya beberapa detik saja untuk bisa dikuasai," tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Andry menyampaikan kepada masyarakat yang sepeda motornya menjadi korban pencurian untuk menghubungi Polres Cimahi dan dapat mengambil sepeda motor secara cuma-cuma.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, ini ada 12 unit, di wilayah Margaasih, Cimahi, Cipatat dan Lembang silakan datang ke Polres Cimahi atau Polsek untuk mengkonfirmasi kendaraan tersebut. Kami juga akan mengumumkan ke medsos dan pengambilan tanpa biaya sedikit pun," tutupnya. (mcr27/jpnn)
Polres Cimahi meringkus sembilan orang tersangka curanmor yang beraksi di wilayah Bandung Raya dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Kota Cimahi Darurat Sampah, Pemkot Berencana Buang ke Bogor
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Perhutani Bakal Sanksi Tegas Tempat Wisata Alam yang Melanggar Aturan