9 Pelaku Curanmor Ditangkap di Bandung Raya, Ada Residivis

9 Pelaku Curanmor Ditangkap di Bandung Raya, Ada Residivis
Wakapolres Cimahi Kompol Andry Fran Ferdyawan dalam ekspose kasus curanmor di Mapolres Cimahi, Selasa (4/2/2025). Foto: Dok. Polres Cimahi

Pasalnya, para pelaku curanmor dapat beraksi kurang dari satu menit sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor yang telah mereka incar.

"Modusnya mereka membobol kunci kontak dengan berbagai macam alat yang mereka miliki. Kendaraan yang dicuri rata-rata tidak perlu menghabiskan waktu satu menit, hanya beberapa detik saja untuk bisa dikuasai," tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Andry menyampaikan kepada masyarakat yang sepeda motornya menjadi korban pencurian untuk menghubungi Polres Cimahi dan dapat mengambil sepeda motor secara cuma-cuma.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, ini ada 12 unit, di wilayah Margaasih, Cimahi, Cipatat dan Lembang silakan datang ke Polres Cimahi atau Polsek untuk mengkonfirmasi kendaraan tersebut. Kami juga akan mengumumkan ke medsos dan pengambilan tanpa biaya sedikit pun," tutupnya. (mcr27/jpnn)

Polres Cimahi meringkus sembilan orang tersangka curanmor yang beraksi di wilayah Bandung Raya dalam kurun waktu dua pekan terakhir.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News