9 Pelaku Kejahatan di Jakut Diamankan, 3 Didor Kakinya, Lihat
Senin, 04 Maret 2024 – 16:03 WIB

Polsek Kelapa Gading meringkus sembilan pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat dalam kurun waktu empat hari ini. Foto: Polsek Kelapa Gading
Akibat perbuatannya, tersangka AR (27), H (29), dan MS (25) dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka MS (52), JF (44), N (31), dan RI (17) dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Untuk tersangka MM (35) dan A (23) dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (tan/jpnn)
Para pelaku ditangkap aparat kepolisian dengan beragam kasus atau tindak kejahatan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil