9 Pendukung Calon Kepala Desa Pukuli Polisi
jpnn.com, DAIRI - Polisi menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus kericuhan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021 di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Mereka, yakni IP, JWG, DHS, FS, KG, RDS, TJT, ATA, dan SB.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan awalnya pihak kepolisian mengamankan 12 orang yang diduga melakukan kerusuhan dan perampasan kotak suara saat berlangsungnya pilkades di Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tiga Lingga.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian akhirnya menetapkan sembilan orang menjadi tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan sembilan tersangka dari orang yang diamankan. Saat ini, Cakades nomor dua pun sedang kami minta keterangannya," kata Hadi di Mapolres Dairi, Jumat (26/11).
Kesembilan orang ini, kata Hadi, telah terbukti melakukan perampasan kotak suara, serta memukuli anggota polisi yang berusaha untuk mempertahankan kotak suara saat hendak direbut oleh para pendukung.
"Jadi para tersangka ini perannya berbeda, ada yang merampas, merusak kotak suara, merobek surat suara, dan memprovokasi massa," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 Subs Pasal 363 dan atau Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Polisi menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus kericuhan Pilkades 2021 di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO