9 Pengawal Gayus Dilimpahkan ke Tipikor
Selasa, 09 November 2010 – 17:22 WIB
JAKARTA - Sembilan anggota polisi yang diduga terlibat mengeluarkan Gayus Tambunan dari tahanan dilimpahkan pemeriksaanya ke Direktorat III Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri. Ini merupakan tindak lanjut atas dugaan suap yang diberikan Gayus Tambunan kepada para polisi yang berdinas di rumah tahanan negara Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dugaan suap muncul setelah dilakukan pengembangan. Bila dugaan menerima suap terjadi, sembilan polisi itu diancam dengan UU Tipikor. "(Mereka) sudah dibebaskan dari tugas yang dilakukan di rumah tahanan Korps Brimob Polri. Artinya, sudah diganti tugasnya oleh petugas polri yang lain," tambah Karo Penmas Brigjen (Pol) Kt Untung Yoga.
Suap itu diduga diberikan Gayus sebagai imbalan agar mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu dapat keluar dari sel tahanannya. "Diperiksa sejak kemarin (di Dit III Tipikor)," kata Wakabareskrim Polri Brigjen (Pol) Dikdik Mulyana Arief Mansur, di Mabes Polri, Selasa (9/11).
Baca Juga:
Sebelumnya, sembilan orang itu telah dibebastugaskan dari kesatuan mereka. Tujuannya, untuk memudahkan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, serta dugaan menerima suap dari Gayus.
Baca Juga:
JAKARTA - Sembilan anggota polisi yang diduga terlibat mengeluarkan Gayus Tambunan dari tahanan dilimpahkan pemeriksaanya ke Direktorat III Bidang
BERITA TERKAIT
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik