9 Perda Miras Memicu Panas
Hari Ini Habib Rizieq Bertemu Mendagri
Jumat, 13 Januari 2012 – 01:51 WIB
"Justru perda-perda antimiras ini lebih tegas dan efektif menghentikan peredaran miras," kata KH Muhammad al-Khaththath dalam keterangannya. Massa mendesak agar Mendagri Gamawan Fauzi membatalkan evaluasi perda-perda miras.
Sebelumnya, Gamawan Fauzi sudah dengan tegas membantah pihaknya telah mencabut perda-perda miras. Yang dilakukan, katanya, sebatas melakukan evaluasi, untuk selanjutnya agar diperbaiki lagi agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Gamawan menyatakan, dari 351 perda bermasalah hasil evaluasi tahun 2011, hanya sembilan perda yang mengatur soal miras. Sembilan Perda itu adalah Perda Nomor 7 tahun 2005, yang mengatur Miras di Kota Tangerang, Perda Nomor 7 Tahun 2005 sebagaimana diubah menjadi Perda Nomor 15 Tahun 2006 di Kabupaten Indramayu, dan Perda Nomor 11 Tahun 2010 untuk Kota Bandung.
Selain itu, Perda Nomor 9 Tahun 2002 yang diterbitkan oleh Pemprov Bali, Perda Nomor 6 Tahun 2007 yang dikeluarkan Pemko Banjarmasin, Perda Nomor 5 Tahun 2006 yang dikeluarkan Pemkab Manokwari, Perda Nomor 5 Tahun 2009 yang diterbitkan Pemkab Penajam Paser Utara.
JAKARTA - Hari ini, Jumat (13/1), jam 09.00 Wib, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dijadwalkan bertemu dengan Mendagri Gamawan
BERITA TERKAIT
- Zulhas: Pabrik yang Beli Gabah Kering Tak Sesuai HPP Tidak Bisa Jual Beras ke Bulog
- Oknum TNI Pelaku Penusukan 2 Warga di Semarang Berpangkat Kopral Satu
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang
- Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara