9 Perempuan di Lampung Nyaris menjadi Korban Perdagangan Manusia
Rabu, 16 Februari 2022 – 13:55 WIB

Sembilan perempuan nyaris menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lampung dengan modus dijadikan pekerja migran. Foto: Ilustrasi/Ricardo/JPNN com
Perwira menengah Polri ini menuturkan petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan paspor, lima tiket bus tujuan Ponorogo, dan satu bundel dokumen perizinan milik PT X.
Meski demikian, polisi belum dapat menangkap otak pelaku TPPO itu.
Khoirun menegaskan pelaku masih dalam pengejaran petugas.
"Karena perbuatannya, PT X dikenakan Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," pungkas AKBP Khoirun. (mrc32/jpnn)
9 perempuan di Lampung nyaris menjadi korban perdagangan manusia. Aksi dugaan perdagangan manusia itu digagalkan Polda Lampung.
Redaktur : Boy
Reporter : Wulan
BERITA TERKAIT
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi