9 Perempuan di Lampung Nyaris menjadi Korban Perdagangan Manusia
Rabu, 16 Februari 2022 – 13:55 WIB
Perwira menengah Polri ini menuturkan petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan paspor, lima tiket bus tujuan Ponorogo, dan satu bundel dokumen perizinan milik PT X.
Meski demikian, polisi belum dapat menangkap otak pelaku TPPO itu.
Khoirun menegaskan pelaku masih dalam pengejaran petugas.
"Karena perbuatannya, PT X dikenakan Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," pungkas AKBP Khoirun. (mrc32/jpnn)
9 perempuan di Lampung nyaris menjadi korban perdagangan manusia. Aksi dugaan perdagangan manusia itu digagalkan Polda Lampung.
Redaktur : Boy
Reporter : Wulan
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- Spanduk dan Penyanderaan Karyawan PT MEG oleh Warga Rempang Jadi Latar Belakang Konflik
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah