9 Permintaan Kompol Baiquni Wibowo di PN Jaksel
Rabu, 08 Februari 2023 – 11:39 WIB

Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Baiquni Wibowo di PN Jaksel. Foto: Ricardo
Kompol Baiquni juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara. (cr3/jpnn)
Kompol Baiquni Wibowo dituntut hukuman dua tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto