9 Permintaan Kompol Baiquni Wibowo di PN Jaksel
Rabu, 08 Februari 2023 – 11:39 WIB
Kompol Baiquni juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara. (cr3/jpnn)
Kompol Baiquni Wibowo dituntut hukuman dua tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Mau Berubah?
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu